Kriteria Pengarangan (Authorship Criteria)
Kriteria Pengarangan (Authorship Criteria Policy) — Jurnal Pengemas Kesehatan (JPK) memberlakukan standar kualifikasi kepengarangan yang ketat mengacu pada pedoman internasional International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE) dan Committee on Publication Ethics (COPE) untuk menjamin transparansi, akuntabilitas intelektual, dan integritas ilmiah dalam publikasi pengabdian kepada masyarakat dan kesehatan.
1. Empat Kriteria Wajib Penulis (ICMJE Standards)
Setiap individu yang dicantumkan sebagai penulis (Author) pada naskah yang dikirimkan ke JPK wajib memenuhi keempat kriteria berikut secara kumulatif:
- Kontribusi Substansial: Berkontribusi nyata terhadap perumusan konsep, perencanaan program pengabdian/studi, perolehan data lapangan, analisis, atau interpretasi data kegiatan kesehatan masyarakat.
- Penyusunan Naskah (Drafting): Terlibat aktif dalam menulis draf naskah awal atau melakukan penelaahan kritis terhadap substansi intelektual isi naskah.
- Persetujuan Akhir (Final Approval): Memberikan persetujuan tertulis terhadap versi akhir naskah yang diajukan dan akan dipublikasikan.
- Akuntabilitas Penuh: Bersedia bertanggung jawab atas integritas, akurasi data, dan keabsahan etis seluruh bagian karya ilmiah tersebut.
2. Peran & Tanggung Jawab Penulis Korespondensi
Penulis Korespondensi (Corresponding Author) adalah individu yang ditunjuk mewakili seluruh tim penulis untuk berkomunikasi dengan Dewan Redaksi JPK selama proses submit, penelaahan sejawat, revisi, hingga penerbitan.
- Memastikan seluruh rekan penulis telah membaca, menyetujui versi naskah akhir, dan menyetujui urutan nama kepengarangan.
- Menyediakan data pendukung dan klarifikasi apabila diminta oleh editor atau reviewer.
- Menandatangani formulir pernyataan etika publikasi dan pengalihan hak cipta mewakili seluruh rekan penulis.
- Menjadi kontak resmi bagi pembaca pasca-publikasi untuk keperluan diskusi ilmiah, permintaan data, atau korespondensi.
3. Larangan Praktik Kepengarangan Tidak Etis
JPK secara tegas melarang segala bentuk manipulasi kepengarangan berikut:
- Ghost Authorship: Menghilangkan nama individu yang telah berkontribusi nyata dan memenuhi kriteria penulis dari daftar kepengarangan.
- Gift / Guest Authorship: Mencantumkan nama individu yang tidak memiliki kontribusi substansial (misalnya pejabat struktural, pembimbing pasif, atau kolega) semata-mata demi meningkatkan reputasi naskah.
- Jual Beli Kepengarangan: Memperjualbelikan slot kepengarangan pada artikel yang siap terbit melalui pihak ketiga atau broker publikasi. Pelanggaran ini akan langsung dikenakan sanksi penolakan permanen dan pelaporan ke institusi asal.
4. Kebijakan Perubahan Kepengarangan (Change in Authorship)
Permintaan penambahan, pengurangan, atau perubahan urutan nama penulis setelah naskah disubmit ke JPK mengikuti alur COPE:
- Permintaan resmi wajib diajukan oleh Penulis Korespondensi melalui email resmi redaksi sebelum naskah memasuki tahap publikasi online.
- Wajib disertai surat pernyataan alasan perubahan yang ditandatangani basah/elektronik oleh seluruh penulis (termasuk penulis yang namanya ditambahkan atau dikurangi).
- Perubahan kepengarangan tidak diperkenankan setelah naskah resmi diterbitkan secara daring (kecuali jika ditemukan kekeliruan cetak yang memerlukan publikasi Erratum/Corrigendum).