Penanganan Pelanggaran Riset (Allegations of Research Misconduct)

Official Journal Page

Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Riset (Allegations of Research Misconduct) — Jurnal Pengemas Kesehatan (JPK) memiliki komitmen mutlak untuk menjaga kemurnian dan etika publikasi ilmiah. Redaksi merespons secara serius setiap dugaan pelanggaran riset atau etika publikasi, baik yang ditemukan saat proses telaah maupun setelah naskah diterbitkan, dengan merujuk pada pedoman dan bagan alir Committee on Publication Ethics (COPE).

1. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Riset & Publikasi

Perilaku yang dikategorikan sebagai pelanggaran ilmiah berat meliputi:

  • Fabrikasi Data (Fabrication): Mengarang atau merekayasa data, catatan, hasil kegiatan pengabdian masyarakat, atau hasil pengujian laboratorium yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
  • Falsifikasi Data (Falsification): Memanipulasi bahan, peralatan, proses intervensi kesehatan, atau mengubah/menghilangkan data secara sengaja agar hasil kegiatan sesuai dengan hipotesis yang diinginkan.
  • Plagiarisme & Self-Plagiarism: Mengambil gagasan, kata-kata, data, tabel, atau gambar milik orang lain maupun milik sendiri tanpa penyebutan sumber sitasi yang layak.
  • Pengiriman Ganda (Simultaneous Submission): Mengirimkan naskah yang sama secara bersamaan ke lebih dari satu jurnal.
  • Pelanggaran Etika Subjek Manusia: Melakukan kegiatan intervensi kesehatan pada masyarakat/kelompok rentan tanpa persetujuan etik (ethical clearance) dan lembar persetujuan (informed consent).
  • Manipulasi Penelaahan Sejawat: Mengatur review palsu (misalnya merekomendasikan email reviewer fiktif yang dikendalikan oleh penulis).

2. Prosedur Investigasi Redaksi

Setiap laporan pengaduan pelanggaran ditangani secara adil, rahasia, dan objektif:

  1. Penerimaan Laporan: Laporan dapat diajukan oleh reviewer, pembaca, atau pihak ketiga disertai bukti tertulis yang sahih ke email Editor-in-Chief.
  2. Pemeriksaan Pendahuluan: Dewan Redaksi memeriksa bukti pendahuluan dan keabsahan klaim.
  3. Klarifikasi Penulis: Redaksi menghubungi Penulis Korespondensi secara tertulis untuk meminta klarifikasi dan data mentah dalam batas waktu 14 hari kerja.
  4. Musyawarah Dewan Etik: Jika klarifikasi penulis dinilai tidak memadai, Dewan Redaksi mengadakan rapat khusus bersama pakar independen untuk menentukan sanksi.

3. Sanksi atas Pelanggaran

Apabila terbukti terjadi pelanggaran riset, redaksi menerapkan tindakan tegas:

  • Naskah dalam Proses: Penolakan langsung (immediate rejection) atas naskah yang bersangkutan.
  • Naskah Telah Terbit: Penarikan resmi artikel (Retraction) dengan menerbitkan lembar pengumuman penarikan dan pemberian cap air (watermark) RETRACTED pada PDF.
  • Sanksi Penulis: Larangan pengiriman naskah (blacklisting) bagi seluruh penulis ke JPK selama kurun waktu 1 hingga 3 tahun.
  • Pemberitahuan Institusi: Pengiriman surat pemberitahuan resmi mengenai pelanggaran ilmiah ke pimpinan institusi/universitas tempat penulis bernaung.

4. Perlindungan Pelapor (Whistleblower Protection)

Dewan Redaksi JPK menjamin kerahasiaan identitas pihak pelapor (Whistleblower) untuk melindungi pelapor dari potensi tekanan atau intimidasi personal/institusional.